Politik

10 Desa di Demak Pemilu Susulan 24 Februari, 27 Ribu Lebih Warga Bisa Nyoblos Meski Banjir Belum Surut

×

10 Desa di Demak Pemilu Susulan 24 Februari, 27 Ribu Lebih Warga Bisa Nyoblos Meski Banjir Belum Surut

Sebarkan artikel ini
Jalur Alternatif Demak | Pemungutan Suara
Foto udara kondisi jalur pantura Demak-Kudus yang terendam banjir di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat, 9 Februari 2024. (ant)

BACA JUGA: Benarkan Pemilu Susulan di Karanganyar Demak Akibat Banjir, KPU Jateng: Maksimal 10 Hari Setelah 14 Februari

Sedangkan, mengenai tempat untuk pemungutan suara, Handi menyebut KPU Demak hingga saat ini masih belum menentukan.

“Apakah tetap di TPS masing-masing, di kantor kelurahan, atau tempat lainnya. KPU akan memperhatikan kondisi di lapangan terlebih dahulu sembali menunggu air surut. Jadi tempat belum diputuskan,” imbuhnya.

Kendati banjir masih belum surut, pencoblosan bakal tetap berlangsung bagaimanapun kondisinya. Hal ini, menurut Handi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilu, Pelaksana Pemilu, Pelanggaran Pemilu, serta Tindak Pidana Pemilu. Maka, langkah terbaiknya adalah dengan merelokasi TPS.

“Dalam UU 7/2017, [peraturannya] 10 hari setelah tanggal tungsura [pemungutan dan penghitungan suara]. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS,” tegas Handi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp