Sedangkan, mengenai tempat untuk pemungutan suara, Handi menyebut KPU Demak hingga saat ini masih belum menentukan.
“Apakah tetap di TPS masing-masing, di kantor kelurahan, atau tempat lainnya. KPU akan memperhatikan kondisi di lapangan terlebih dahulu sembali menunggu air surut. Jadi tempat belum diputuskan,” imbuhnya.
Kendati banjir masih belum surut, pencoblosan bakal tetap berlangsung bagaimanapun kondisinya. Hal ini, menurut Handi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggara Pemilu, Pelaksana Pemilu, Pelanggaran Pemilu, serta Tindak Pidana Pemilu. Maka, langkah terbaiknya adalah dengan merelokasi TPS.
“Dalam UU 7/2017, [peraturannya] 10 hari setelah tanggal tungsura [pemungutan dan penghitungan suara]. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS,” tegas Handi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





