Budi menambahkan bahwa tersangka melakukan pencurian barang berharga dari dalam mobil tersebut sudah lintas kabupaten/kota. Yaitu di Semarang, Demak, Grobogan, Kudus, dan Kendal.
“Ya ini termasuk modus baru yang dilakukan oleh tersangka dan sudah kita tangkap dan kita amankan. Dan sedang kita kembangkan juga untuk menangkap tersangka yang satunya,” ujar Budi.
“Dalam satu minggu bisa melakukan aksi (pencurian) 2 sampai 3 kali,” imbuh Budi.
Sementara itu menurut Suwondo,.dirinya mengaku bahwa hasil pencurian tersebut gunakan untuk bermain judi online dan karaoke di Semarang.
“Hasilnya untuk judi online, slot. Kadang menang kadang kalah. Foya foya, karaoke di Semarang,” ujarnya.(Bw/El)





