11 Tempat Usaha Di Mijen Disemprotan Truk Damkar

Semarang, 6/7 (beritajateng.tv) – Sebanyak 11 bisnis di kota Semarang disemprot dengan air desinfektan dari truk pemadam kebakaran, Senin (5/7) malam. Penyemprotan dilakukan setelah manajer melanggar ketentuan-ketentuan PPKM darurat Jawa Bali.

11 bisnis terdiri dari enam tempat yang beroperasi di Kecamatan Ngaliyan dan lima lainnya berada di Distrik Mijen. Tempat bisnis seperti kios angkringan, toko es kelapa muda dan masakan Padang Warung.

Ketika dia ingin menyemprotkan air, para pengunjung yang tahu bahwa juga mencoba melarikan diri agar tidak mendapatkan air. Akibatnya, warung toko dan motor pengunjung menjadi basah

Kepala Satpol Kota Semarang PP Fajar Purwoto mengatakan pelanggaran yang dibuat oleh manajer berlapis. Pertama, yaitu menyediakan layanan makan di tempat meskipun di PPKm darurat itu jelas merupakan warung makan harus menyediakan layanan take away. Kedua, yang beroperasi melebihi 20,00 WIB.

Selanjutnya, Fajar menjelaskan bahwa partainya dengan sengaja membawa truk pemadam kebakaran untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar PPKM darurat.

“Kami membawa Damkar karena kami tidak ingin berkompromi dengan pelanggar. Breaking, Spray!

Menurutnya pelanggaran ini sangat tidak wajar. Karena, katanya, pemerintah Kota Semarang telah mensosialisasikan keberadaan PPKM darurat.

“Jadi kami mengundang petugas pemadam kebakaran untuk membuat penegakan hukum,” jelasnya.

Dia juga memanggil pedagang kaki lima (PKL), termasuk di distrik Mijen untuk mematuhi aturan PPKM darurat. Alasannya tidak dapat ditolak oleh kasus Corona di Wilaah itu meroket.

“Apalagi, ketika kami menyerbu, ada juga beberapa ambulans yang berlalu,” katanya.

Dia juga mengajukan banding ke daerah kecamatan di kota Semarang agar tidak ragu untuk melapor ke Satpol PP jika di daerah itu sulit dikendalikan.

“Kecamatan silakan laporkan kepada kami. Saya tidak ingin aturan ppkm darurat dilecehkan,” kata Fajar. (AK / EL)

Tinggalkan Balasan