HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

11 Tempat Usaha Di Mijen Disemprotan Truk Damkar

×

11 Tempat Usaha Di Mijen Disemprotan Truk Damkar

Sebarkan artikel ini

Menurutnya pelanggaran ini sangat tidak wajar. Karena, katanya, pemerintah Kota Semarang telah mensosialisasikan keberadaan PPKM darurat.

“Jadi kami mengundang petugas pemadam kebakaran untuk membuat penegakan hukum,” jelasnya.

Dia juga memanggil pedagang kaki lima (PKL), termasuk di distrik Mijen untuk mematuhi aturan PPKM darurat. Alasannya tidak dapat ditolak oleh kasus Corona di Wilaah itu meroket.

“Apalagi, ketika kami menyerbu, ada juga beberapa ambulans yang berlalu,” katanya.

Dia juga mengajukan banding ke daerah kecamatan di kota Semarang agar tidak ragu untuk melapor ke Satpol PP jika di daerah itu sulit dikendalikan.

“Kecamatan silakan laporkan kepada kami. Saya tidak ingin aturan ppkm darurat dilecehkan,” kata Fajar. (AK / EL)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan