Sebelumnya, Surat Edaran (SE) nomor B/1671/400.14.1.1/IV/2025 bertandatangan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Mukhamad Khadhik MSi ini keluar pada tanggal 29 April 2025. Surat ini tertuju kepada para Camat, Lurah, Ketua LPMK, dan Ketua RW RT se Kota Semarang. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto