SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 128 ASN Pemkot Semarang pensiun dan 65 tenaga teknis menerima surat keputusan (SK) penetapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjasama (PPPK) di lingkungan Pemkot Semarang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan surat keputusan (SK) Pensiun kepada 128 aparatur sipil negara (ASN). SK pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September sampai dengan 1 Oktober 2023.
Kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Mukhamad Khadhik. Usai serah terima keputusan Wali Kota di Ruang Lokakrida Lantai 8 Balai Kota Semarang, Senin 31 Juli 2023.
Khadik mengatakan, dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi bagi ASN. Maka Pemkot melalui BKPP berupaya untuk selalu meningkatkan layanan kepegawaian yang cepat, transparan dan akuntabel.
Sehingga Pemkot Semarang melakukan penyegaran formasi ASN dengan melakukan pemberhentian ASN yang sudah masuk masa purna. Sekaligus mengangkat dan menetapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjasama (PPPK) di lingkungan Pemkot Semarang.
“Hari ini kami serahkan SK pensiun kepada 128 PNS terdiri dari TMT 1 September ada 66 PNS, TMT 1 Oktober ada 62 PNS. Dan 1 PNS masih proses pada Kementerian Sekretariat Negara,” kata Khadhik.
Khadhik mengatakan untuk ASN yang telah mencapai batas usia pensiun termasuk dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama sebanyak dua orang. Mereka adalah Asisten 3 Setda, Masdiana Safitri dan Kepala DPMPTSP, Widoyono.
Selain penyerahan SK pensiun juga berlangsung penandatangan perjanjian kerja terhadap 65 orang peserta yang di nyatakan lulus. Dari 171 orang yang melamar pada jabatan fungsional teknis formasi tahun 2022.
Adapun alokasi penempatan PPPK Jabatan Fungsional Teknis ada di BPBD, Diskominfo, DLH, Damkar, DPPPA, Distaru, Disdalduk KB, Disdag. Bagian Hukum, bagian Kesra, bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan di Kecamatan Candisari.