Jateng

Satpol PP Semarang Hentikan Sementara Kegiatan Pengeprasan Bukit oleh PT JTAB: Izin Belum Lengkap

×

Satpol PP Semarang Hentikan Sementara Kegiatan Pengeprasan Bukit oleh PT JTAB: Izin Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Bukit Tuntang
Lokasi aktivitas pengeprasan bukit di Dusun Daleman, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, ditutup Satpol PP, Rabu, 31 Desember 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menghentikan sementara aktivitas pengeprasan bukit di Dusun Daleman, Desa/Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Tindakan tersebut atas rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang terkait belum lengkapnya perizinan kegiatan oleh PT Jateng Agro Berdikari atau JTAB (Perseroda) selaku penanggung jawab.

Selain itu, kegiatan pengeprasan bukit untuk menguruk lahan di lokasi Rest Area KM 445 B ruas Tol Semarang-Solo tersebut telah mengakibatkan dampak banjir lumpur di rumah warga.

Penghentian sementara kegiatan ini berlangsung hingga syarat-syarat serta ketentuan perizinan yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh Perseroda Pemprov Jawa Tengah tersebut.

Namun, proses penutupan ini sempat berlangsung alot. Pasalnya, pimpinan PT JTAB selaku penanggung jawab tidak hadir untuk menandatangani berita acara, meski telah beberapa kali dihubungi.

Selain itu beberapa staf yang ada di lokasi juga enggan menandatangani berita acara yang Satpol PP Kabupaten Semarang sodorkan, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan direksi.

BACA JUGA: Banjir Lumpur Masuk Rumah Warga, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang: Izin Kegiatan PT JTAB Bermasalah

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, sangat menyayangkan sikap manajemen yang tidak kooperatif. Termasuk saling lempar kewenangan saat diminta pertanggungjawabannya.

Bahkan kehadirannya bersama Komisi C pun tidak penanggung jawab lapangan respons dan terima dengan baik. “Mereka juga tidak mau menerima kami,” tegas Bondan.

Padahal kegiatan tanpa izin ini ternyata sudah menimbulkan dampak yang luas kepada masyarakat, berupa banjir lumpur di rumah warga dan mengganggu akses jalan Bringin-Tuntang.

DPRD Kabupaten Semarang juga menyoroti terkait perizinan yang ternyata belum ada. “Sehingga, kami meminta Pemkab Semarang, dalam hal ini Satpol PP, untuk menghentikan sementara kegiatannya,” tegas Bondan.

Penghentian Sementara Aktivitas Pengeprasan Bukit di Tuntang

Sementara itu, Ketua Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menegaskan, ketika kegiatan pengeprasan bukit ini tidak berizin, maka ada penghentian sementara atas rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang.

Penghentian sementara ini sampai dengan pihak penanggung jawab melengkapi perizinannya terlebih dahulu. Maka Satpol PP bersama DPMPTSP yang berwenang dalam perizinan, DLH, dan pemerintah desa melakukan penghentian sementara.

“Intinya, siapa pun silakan berinvestasi di Kabupaten Semarang. Namun, juga harus barengi dengan kepatuhan dan bisa mengikuti norma-norma serta aturan-aturan daerah di Kabupaten Semarang ini,” tegas Anang.

BACA JUGA: Hujan Lebat, 4 Rumah Warga Tuntang Terdampak Banjir Lumpur Pekerjaan Pengeprasan Bukit PT JTAB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, menambahkan, terkait kegiatan yang sudah PT JTAB lakukan di Dusun Daleman ini dari awal memang belum berizin.

Baik dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), lalu dokumen lingkungannya, juga belum ada di lokasi kegiatan. Maka izin dasar yang berhubungan dengan DPMPTSP, DLH maupun DPU semuanya belum ada.

“Maka kami juga menyayangkan, karena aktivitas yang sudah berjalan tersebut ternyata mengakibatkan kejadian yang menimpa warga di sekitar lokasi kegiatan, di lingkungan Dusun Daleman ini,” tandas Hetty. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp