Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

15 Advokat Siap Dampingi Kepareng Wareng Penuhi Panggilan ke Polrestabes Semarang

×

15 Advokat Siap Dampingi Kepareng Wareng Penuhi Panggilan ke Polrestabes Semarang

Sebarkan artikel ini
15 Advokat Siap Dampingi Kepareng Wareng Penuhi Panggilan ke Polrestabes Semarang
Sebanyak 15 advokat kota Semarang siap mendampingi Kepareng Wareng untuk klarifikasi laporan CEO PSIS AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi di Polrestabes Semarang. (Doc. Kepareng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 15 advokat siap mendampingi Plt Ketua Suporter Panser Biru, Kepareng alias Wareng, dalam memenuhi panggilan klarifikasi pelaporan CEO PSIS, As Sukawijaya atau Yoyok Sukawi ke Polrestabes Semarang.

Wareng mendapatkan surat panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan penghinaan atau permusuhan terhadap pihak tertentu. Sesuai dengan Pasal 157 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Gara-gara Kritisi Managemen PSIS Semarang, Yoyok Sukawi Laporkan Kepareng Wareng ke Polisi

Menanggapi situasi tersebut, salah satu advokat, HM Rangkey SH, MH CLA mengaku akan mendampingi Wareng. Ia menyatakan bahwa timnya siap membantu Kepareng Wareng di Polrestabes Semarang pada Kamis, 31 Oktober 2024.

“Kami dari Advokat Semarang, dengan 15 advokat, siap mendampingi Mas Kepareng Wareng untuk menanggapi panggilan klarifikasi mengenai Pasal 157 KUHP,” tegas Rangkey melalui sambungan telepon, Rabu 30 Oktober 2024.

Rangkey menambahkan bahwa Kepareng Wareng sebagai warga negara yang baik siap memberikan klarifikasi terkait aduan tersebut.

Rangkey menandaskan pihaknya telah menganalisa laporan tersebut. Menurutnya dugaan yang di sangkakan kepada Kepareng Wareng tidak memenuhi unsur di Pasal 157 KUHP.

“Setelah kami pelajari, tidak ada kebenaran dalam aduan Yoyok Sukawi. Ini adalah ungkapan hati seorang suporter yang menginginkan transparansi dalam pengelolaan PSIS,” ungkap Rangkey.

Dia juga menegaskan bahwa pernyataan yang Kepareng Wareng sampaikan adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang mendapat perlindungan undang-undang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan