Hukum & Kriminal

Gara-gara Kritisi Managemen PSIS Semarang, Kepareng Wareng Dilaporkan Yoyok Sukawi ke Polisi

×

Gara-gara Kritisi Managemen PSIS Semarang, Kepareng Wareng Dilaporkan Yoyok Sukawi ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Wareng Yoyok | Gara-gara Kritisi Managemen PSIS Semarang, Kepareng Wareng Dilaporkan Yoyok Sukawi ke Polisi
Kepareng Wareng didampingi advokat Semarang akan membantu permasalahan hukumnya terkait laporan CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi, ke Polrestabes Semarang. (Foto: Dok. beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Plt Ketua Suporter Panser Biru, Kepareng alias Wareng, mengungkapkan tanggapannya terhadap laporan yang CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi layangkan ke Polrestabes Semarang terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kepareng Wareng, yang terkenal vokal di media sosial, menegaskan bahwa kritiknya terhadap manajemen PSIS. Khususnya kepada Yoyok Sukawi, merupakan bentuk kecintaannya terhadap Laskar Mahesa Jenar.

BACA JUGA: Kabar Buruk PSIS Jelang Lawan Persebaya, Adi Satryo dan Ruxi Kena Tambahan Sanksi Komdis PSSI

Wareng menyatakan bahwa kritik yang ia sampaikan muncul akibat performa PSIS Semarang yang mengalami penurunan tajam pada awal musim Liga 1 2024/2025.

Saat ini, PSIS Semarang menempati posisi ke-14 di klasemen dengan total 7 poin, hasil dari dua kemenangan, satu seri, dan enam kekalahan.

“Sebagai warga negara, saya siap di periksa terkait laporan YS (Yoyok Sukawi). Ingat, apa yang saya lakukan adalah bentuk cinta saya kepada PSIS,” ujar Wareng.

Kritikan untuk Memperbaiki PSIS Semarang

Wareng menekankan bahwa sebagai suporter sejati, ia tidak bisa hanya diam melihat performa PSIS yang tengah merosot.

Meskipun menghormati keputusan Yoyok Sukawi untuk menempuh jalur hukum, Wareng menilai tindakan tersebut harus di nilai secara objektif oleh masyarakat.

“Jika YS (Yoyok Sukawi) merasa di rugikan, itu haknya untuk melapor ke polisi. Namun, langkah yang Yoyok Sukawi ambil ini biarkan masyarakat yang menilai,” tambahnya.

Kasus pelaporan ini menarik perhatian publik setelah surat pemanggilan dari Polrestabes Semarang terhadap Wareng beredar luas.

Dalam surat tersebut, laporan memuat tuduhan ujaran kebencian Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi. Sesuai dengan Pasal 156 KUHP, Wareng mendapat panggilan untuk proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, laporan atas nama Wareng terkait dengan kasus pencemaran nama baik,” ujarnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024. (*)

Editor: Tim Beritajateng