Tak hanya itu, persoalan jam kerja dan upah juga menjadi sorotan. Beberapa pekerja mengaku harus bekerja hingga 11 jam per hari, namun tetap menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kota Semarang.
Ada pula laporan dari pekerja magang dan outsourcing yang telah bekerja lebih dari enam bulan, tetapi tidak memperoleh hak THR secara proporsional. Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan yang muncul menjelang hari raya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang menyerahkan seluruh laporan kepada Komisi D untuk diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Michael menegaskan, pihaknya akan mendorong Dinas Tenaga Kerja bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami mendesak Disnaker tidak hanya memberikan sanksi administratif formalitas. Tetapi memastikan hak THR benar-benar di terima pekerja,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan berada di kawasan industri seperti Banjardowo dan Genuk.
“Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya untuk mencegah intimidasi atau pemecatan. Kami ingin pekerja merasa aman saat melapor,” jelasnya.
Ke depan, Komisi D meminta Dinas Tenaga Kerja segera memanggil perusahaan terkait untuk melakukan verifikasi dan mediasi dengan pekerja. Langkah ini harapannya dapat menyelesaikan persoalan secara adil tanpa merugikan pihak mana pun.
“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Kami tidak akan tinggal diam jika ada hak pekerja yang di abaikan,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





