“SKB tersebut mengubah Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Kami hanya menjalankan aturan. Secara teknis pengelolaan alokasi dana memang ada di Kemenkeu,” ujar Nadi.
BACA JUGA: Rombongan PPDI Kabupaten Semarang Gabung Aksi Damai Desa se-Indonesia, Ini Sejumlah Aspirasinya
Menurutnya, dana non earmark selama ini menjadi sumber penting bagi desa untuk menjalankan operasional awal tahun, dan pengajuannya langsung ke KPPN.
Tak sedikit kepala desa yang mengaku terkejut karena pemberhentian pencairan berlangsung secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi.
Dengan jumlah desa yang gagal cair mencapai 30 persen, banyak kades memprotes keputusan ini. Mereka menyebut perencanaan penggunaan dana sudah mereka susun melalui musyawarah desa (musdes) dan musdes khusus jauh sebelum perubahan aturan berlaku. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













