Jateng

2,1 Juta Karyawan di Jateng Wajib Terima THR Maksimal H-7 Lebaran, Ada Sanksi jika Perusahaan Melanggar

×

2,1 Juta Karyawan di Jateng Wajib Terima THR Maksimal H-7 Lebaran, Ada Sanksi jika Perusahaan Melanggar

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz // thr
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 Maret 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain datang langsung ke posko, pengaduan THR bisa melalui Posko Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), WhatsApp Posko THR, LaporGub, pengaduan langsung atau melalui surat, dan Siladu atau bit.ly/aduanpekerja.

Kantor Disnakertrans Jawa Tengah juga membuka posko pengaduan THR secara offline. Posko itu buka 1 Maret-11 April 2025 pukul 08.00-15.00 WIB.

BACA JUGA: Pemkab Semarang Pastikan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Tepat Waktu

Tak hanya itu, Disnakertrans Jawa Tengah juga membuka layanan WhatsApp di narahubung 082223000811 (konsultasi THR) dan 081319270725 (pengaduan THR).

“Kalau ada yang lapor, kami konfirmasi, kami klarifikasi. Misalnya ada pekerja di perusahaan melapor, ‘Pak, kami tidak mendapatkan THR’, ini kan belum sampai tenggat h-7. Saya tanya namanya siapa, bekerja di mana, perusahaannya akan kami konfirmasi. Pengalaman selama ini, ada beberapa yang lapor seperti itu, perusahaan memang belum memberikan THR. Biasanya mepet h-7 atau,” jelasnya.

Perusahaan yang melanggar ketentuan, kata Aziz, akan mendapat sanksi administrasi.

“Kalau sanksi untuk THR tidak ada di dalam ketentuannya, tetapi kalau terkait dengan sanksi perusahaan tidak memberikan THR, itu kena sanksi administrasi. Sanksi administrasi itu peringatan lisan tertulis sampai selanjutnya,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan