Setiap pekerja dapat dana BSU sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan
Lebih lanjut, Aziz menyebut masing-masing pekerja yang berhak atas BSU itu akan menerima uang Rp300 ribu setiap bulannya selama dua bulan.
Kendati begitu, pencarian berlangsung sekali, sehingga mereka akan memperoleh Rp600 ribu.
“Haknya ini yang terkait dengan BSU dua kali, dapat dalam satu kali itu Rp300 ribu, berarti dapat Rp600 ribu,” ungkapnya.
Aziz mengaku, pihaknya belum mengetahui kapan proses pencairan BSU.
Alasannya, hingga kini proses verifikasi masih berlangsung. Ia beharap, validasi dari Pemerintah pusat bisa rampung pada 20 Juni 2025 mendatang.
Nantinya, tutur Aziz, proses pencairan BSU melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Pos Indonesia langsung ke rekening masing-masing pekerja yang lolos verifikasi.
“Semoga saja sampai batas akhir tanggal 20 Juni ini nanti sudah clear semua datanya. Setelah itu baru proses pencairan,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Farah Nazila