Sementara itu, kepala Satpol City Semarang PP, Fajar Purwoto menjelaskan bahwa pembongkaran kios vendor jalanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kota Semarang Satpol PP telah mengantongi rekomendasi segel dan rekor bongkar muat, dan bahkan telah mediasi pada kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Jadi ini mas, di tanah ada sertifikat atas nama Putut Sutopo. Dia telah menyerahkan kepada Distaru. Kami hanya memberlakukan peraturan untuk mengembalikan tanah kepada pemilik sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penduduk sendiri sudah menggugal ke PTUN tetapi ditolak, jadi setelah mediasi antara penduduk dan pemilik tanah dan memberikan tali seasa jadi hari ini kami membongkar, “jelasnya.
Menurut Fajar, ada 24 vendor jalanan yang dibongkar dengan 21 pemilik yang setuju dan menerima tali sementara tiga lainnya masih menunggu proses hukum.
“Kami menyebar, 24 kios vendor jalanan tetapi bangunan 75 di belakang akan diturunkan minggu depan, karena ada catatan bongkar muat. Mematuhi peraturan pemerintah, tugas kami adalah untuk mengimplementasikan dan menegakkan peraturan,” katanya.
Seperti ditanya sebelumnya, Semarang City Satpol PP telah menyegel 75 rumah dan 24 warung pada Senin (24/5/2021).
Penyegelan dilakukan karena warga yang diduga tidak memiliki hak kepemilikan tanah. Sementara itu, tanah itu tinggal di warga atas nama Putut Sutopo.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Januari 2021, Pemerintah Kota Semarang menerima surat pengaduan dari Kantor Hukum Keadilan Jantra mengenai permintaan pengumpulan data pada penduduk yang tinggal di Desa Ngemplak Simongan yang menempati 8.200 m2 Putut Sutopo Tanah dengan bangunan permanen dan semi-permanen .
Kemudian ditindaklanjuti di kota Semarang dengan mediasi antara penghuni dan pemilik tanah untuk negosiasi dan memberikan belas kasihan. (AK / EL)