Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews UpdatePeristiwa

24 Kios PKL Simongan Dibongkar Satpol PP Kota Semarang

×

24 Kios PKL Simongan Dibongkar Satpol PP Kota Semarang

Sebarkan artikel ini

Semarang, 28/6 (beritajateng.tv) – Unit Polisi Layanan Sipil (Satpol PP) Kota Semarang Melvei Eksekusi dan pembongkaran 24 warung Vendor Street (PKL) Desa Karangjangkang, Desa Ngemplak Simongan, Senin, Senin (28/6) ) Pagi.

Satu unit alat berat dan puluhan personel PP Satpol dikerahkan untuk melaksanakan vendor Kios Kios.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemantauan beritajateng, sebanyak 21 warung Kios PKL dikosongkan oleh pemiliknya, membuatnya lebih mudah bagi petugas untuk merobohkan bangunan, tetapi 4 kios masih dihuni oleh pemilik.

Petugas PP Satpol kemudian membantu menerbitkan peralatan Mansur, Darpo dan Nyoman di kiosnya.

Ketegangan dan pertempuran mulut telah mewarnai eksekusi pembongkaran PKL Simongan. Berkat kewaspadaan para perwira, pembongkaran kios dapat dilakukan dengan lancar.

Ketua pemanggilan Summon dari Blok A, Edi Hermawan mengatakan jika proses eksekusi telah melalui proses mediasi. Bahkan telah diputuskan dengan tali Rp. 15 juta untuk setiap kios.

“Pada 24 Mei, disegel oleh Satpol City Satpol PP. Lalu kami dan pengacara akhirnya menyetujui seutas Rp. 15 juta di Perkios,” kata Edi.

Menurut EDI, dari 24 vendor jalanan, masih ada empat vendor jalanan yang bertahan hidup. “Tidak tahu alasannya. Tetapi akhirnya (PKL, Red) dibongkar dengan benar. Empat kios milik Mr. Mansur, dua kios, Tuan Darpo dan Pak Nyoman. Mereka belum bisa mengikat karena mereka mempertahankan proses hukum,” Kata Edi.

EDI mengklaim telah menduduki kios selama hampir 20 tahun. “Warga tidak tahu siapa tanah milik siapa, pertama kali itu masih kosong tanah sehingga didirikan bangunan permanen untuk dijual,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan