Semarang, 28/6 (beritajateng.tv) – Unit Polisi Layanan Sipil (Satpol PP) Kota Semarang Melvei Eksekusi dan pembongkaran 24 warung Vendor Street (PKL) Desa Karangjangkang, Desa Ngemplak Simongan, Senin, Senin (28/6) ) Pagi.
Satu unit alat berat dan puluhan personel PP Satpol dikerahkan untuk melaksanakan vendor Kios Kios.
Pemantauan beritajateng, sebanyak 21 warung Kios PKL dikosongkan oleh pemiliknya, membuatnya lebih mudah bagi petugas untuk merobohkan bangunan, tetapi 4 kios masih dihuni oleh pemilik.
Petugas PP Satpol kemudian membantu menerbitkan peralatan Mansur, Darpo dan Nyoman di kiosnya.
Ketegangan dan pertempuran mulut telah mewarnai eksekusi pembongkaran PKL Simongan. Berkat kewaspadaan para perwira, pembongkaran kios dapat dilakukan dengan lancar.
Ketua pemanggilan Summon dari Blok A, Edi Hermawan mengatakan jika proses eksekusi telah melalui proses mediasi. Bahkan telah diputuskan dengan tali Rp. 15 juta untuk setiap kios.
“Pada 24 Mei, disegel oleh Satpol City Satpol PP. Lalu kami dan pengacara akhirnya menyetujui seutas Rp. 15 juta di Perkios,” kata Edi.
Menurut EDI, dari 24 vendor jalanan, masih ada empat vendor jalanan yang bertahan hidup. “Tidak tahu alasannya. Tetapi akhirnya (PKL, Red) dibongkar dengan benar. Empat kios milik Mr. Mansur, dua kios, Tuan Darpo dan Pak Nyoman. Mereka belum bisa mengikat karena mereka mempertahankan proses hukum,” Kata Edi.
EDI mengklaim telah menduduki kios selama hampir 20 tahun. “Warga tidak tahu siapa tanah milik siapa, pertama kali itu masih kosong tanah sehingga didirikan bangunan permanen untuk dijual,” lanjutnya.
Sementara itu, kepala Satpol City Semarang PP, Fajar Purwoto menjelaskan bahwa pembongkaran kios vendor jalanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kota Semarang Satpol PP telah mengantongi rekomendasi segel dan rekor bongkar muat, dan bahkan telah mediasi pada kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Jadi ini mas, di tanah ada sertifikat atas nama Putut Sutopo. Dia telah menyerahkan kepada Distaru. Kami hanya memberlakukan peraturan untuk mengembalikan tanah kepada pemilik sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penduduk sendiri sudah menggugal ke PTUN tetapi ditolak, jadi setelah mediasi antara penduduk dan pemilik tanah dan memberikan tali seasa jadi hari ini kami membongkar, “jelasnya.
Menurut Fajar, ada 24 vendor jalanan yang dibongkar dengan 21 pemilik yang setuju dan menerima tali sementara tiga lainnya masih menunggu proses hukum.
“Kami menyebar, 24 kios vendor jalanan tetapi bangunan 75 di belakang akan diturunkan minggu depan, karena ada catatan bongkar muat. Mematuhi peraturan pemerintah, tugas kami adalah untuk mengimplementasikan dan menegakkan peraturan,” katanya.
Seperti ditanya sebelumnya, Semarang City Satpol PP telah menyegel 75 rumah dan 24 warung pada Senin (24/5/2021).
Penyegelan dilakukan karena warga yang diduga tidak memiliki hak kepemilikan tanah. Sementara itu, tanah itu tinggal di warga atas nama Putut Sutopo.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Januari 2021, Pemerintah Kota Semarang menerima surat pengaduan dari Kantor Hukum Keadilan Jantra mengenai permintaan pengumpulan data pada penduduk yang tinggal di Desa Ngemplak Simongan yang menempati 8.200 m2 Putut Sutopo Tanah dengan bangunan permanen dan semi-permanen .
Kemudian ditindaklanjuti di kota Semarang dengan mediasi antara penghuni dan pemilik tanah untuk negosiasi dan memberikan belas kasihan. (AK / EL)