SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) menuntaskan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2025 sebanyak 279 orang.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, hal ini merupakan pelaksanaan amanah dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menargetkan proses pengangkatan tuntas maksimal per 1 Oktober 2025.
Menurutnya, proses pengangkatan di Kota Semarang sudah selesai lebih awal dari target. “Alhamdulillah di tanggal 9 September ini sudah kami tuntaskan untuk (pengangkatan) PPPK tahap ke-dua dengan jumlah 279 orang,” terang Joko.
Hal ini ia sampaikan di sela Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan PPPK Formasi 2024 Tahap II di Balaikota Semarang, Selasa, 9 September 2025.
BACA JUGA: Walikota Lakukan Rotasi Jabatan, Lantik 126 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Semarang
Dari jumlah tersebut, lanjut Joko, formasi terbesar diisi oleh tenaga guru sebanyak 230 orang. Selanjutnya tenaga teknis 45 orang, dan tenaga kesehatan 4 orang. Seluruhnya merupakan PPPK penuh waktu.
“Nah, harapannya ini memperkuat ASN di Semarang untuk memberikan pelayanan publik. Terutama di bidang pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Joko Hartono juga menyampaikan pesan bagi para PPPK dan seluruh ASN di Kota Semarang mengenai sumpah jabatan yang telah terucap. Ia mengungkapkan, sumpah bukan sekadar formalitas.
“Kita harus selalu ingat bahwa sumpah itu wajib untuk kita laksanakan. Kita tadi lihat sendiri, sudah disumpah di bawah kitab suci masing-masing. Maka ketika sumpah itu sudah diucapkan, wajib untuk dilaksanakan. Di sana tadi menyebut bahwa kita harus setia dan taat kepada pemerintah dan Negara (Republik) Indonesia. Kemudian kita juga harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan,” terangnya.
Ia menekankan bahwa sebagai ASN, perilaku, ucapan, dan tindakan harus mencerminkan nilai-nilai core value ASN Berakhlak. Baik saat berada di kantor maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Kode etik dan kode perilaku ASN wajib penerapannya selama 24 jam.
“Maka perkataannya, ucapannya, tingkah lakunya, cara berpakaian, dan sebagainya, harus mencerminkan sebagai seorang aparatur negara,” imbuhnya.