Politik

28 Juta Pemilih Akan Nyoblos di 56 Ribu TPS di Jateng, Masihkah KPU Layani Pindah Memilih?

×

28 Juta Pemilih Akan Nyoblos di 56 Ribu TPS di Jateng, Masihkah KPU Layani Pindah Memilih?

Sebarkan artikel ini
Paulus Widiyantoro
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro saat ditemui Hotel Patra, Kota Semarang, Jumat 16 Agustus 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebut ada 28.473.405 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro mengungkap, 28 juta lebih DPS itu akan memilih di 56.811 tempat pemungutan suara (TPS).

Paulus menyebut, jumlah DPS itu bertambah dari daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu.

“Berubah naik, tetapi (kenaikan) angkanya sedikit. Sekitar 200 ribuan naiknya,“ ujar Paulus di Hotel Patra, Kota Semarang, Jumat 16 Agustus 2024.

Dari 56 ribu lebih TPS, kata Paulus, sebanyak 103 merupakan lokasi khusus atau TPS loksus.

“Loksus itu sebagain besar di lapas dan rutan. Ada juga di ponpes dan panti sosial, atau sekolah ber-asrama,” jelasnya.

BACA JUGA: Songsong Pilkada, KPU Blora Targetkan 83 Persen Partisipasi Pemilih Seperti Pemilu 2024 Lalu

Ia merinci, loksus terbanyak di Jawa Tengah ada di Kabupaten Magelang. Sebab, kata Paulus, banyak pesantren di wilayah itu.

Tak hanya itu, Kabupaten Cilacap juga tergolong memiliki banyak TPS loksus, khususnya di lapas Nusa Kambangan.

“Yang gak ada loksus itu di Sukoharjo, Karanganyar, Pekalongan. Cilacap ada 12 loksus, di lapas semua,” bebernya.

Menurutnya, syarat minimal pengajuan TPS loksus adalah 100 pemilih. Namun, untuk beberapa situasi, TPS loksus tetap bisa diajukan ke KPU.

“Misalnya panti rehabilitasi tunanetra di Temanggung, itu jumlahnya kurang dari 100. Tapi di sana gak ada sarana transportasi. Lapas anak di Purworejo itu hanya 60-an pemilih, tapi di desa ada itu hanya ada 2 TPS reguler, jadi tidak mencukupi,” terangnya.

KPU tak layani pindah memilih dalam Pilkada 2024, apa alasannya?

Lebih lanjut, Paulus menegaskan KPU tak memfasilitasi pindah pemilih bagi warga Jawa Tengah yang berada di luar provinsi.

“Warga luar Jateng yang tinggal di Jateng, mereka pulang ke daerah masing-masing. KPU tidak dapat memfasilitasi pindah memilih bagi warga luar Jateng dan warga Jateng. Ini lokalitas Pilkada beda dengan Pemilu,” tegas dia.

BACA JUGA: Pilkada Cilacap 2024: Dukungan Partai Pengusung Syamsul-Sindy Terbelah

Begitu pula dengan warga non-Jawa Tengah yang sedang berada di Jawa Tengah.

“Warga Jateng yang ada di luar Jateng, satu-satunya jalan untuk bisa difasilitasi dalam Pilkada 2024 adalah pulang ke Jateng,” tegasnya.

Jika ada pemilih DMS, bagaimana nasib DPT?

Paulus menuturkan, penetapan DPS menjadi DPT akan dilakukan 21 September 2024 mendatang. Jika ada perubahan pemilih menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), maka akan dilakukan pemeliharaan DPT.

“Itu namanya pemeliharaan DPT. Itu tidak kami coret, kita tandai kalau mereka TMS, setelah ditetapkan DPT kita tidak boleh merubah jumlah,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp