BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Pemkab Blora Gelar Apel Netralitas Bagi Aparatur Negara
Selain itu, pihaknya mendorong para instansi atau perangkat daerah di bidang pendidikan dan perlindungan anak untuk melakukan investigasi.
Siti Farida menjelaskan, pihak orang tua murid yang menjadi korban politik berhak mendapatkan perlindungan dan bisa melapor ke Ombudsman serta KPAI untuk menindaklanjuti terkait pelayanan pendidikan dan hak-hak anak.
”Afiliasi politik berpotensi bisa mengarah ke diskriminasi, hati-hati kalau fokusnya anak ini pelanggaran ke hak anak. Sebaiknya semua pihak sangat hati-hati, kami saat ini fokus ke pelayanan publiknya. Gimana caranya anak harus sekolah,” ujarnya. (*)