Di sisi lain, pihaknya mengingatkan kepada para pengembang perumahan soal kewajiban dua persen lahan untuk fasilitas umum berupa makam.
“Jadi, bukan hanya tugas pemkot saja untuk penyediaan makam,” tegasnya.
Dia berharap, usaha yang Perkim dapat memberikan pelayanan pemakaman yang baik dalam penyediaan lahan makam bagi masyarakat Kota Semarang. Sehingga, tidak lagi muncul permasalahan kurangnya kapasitas pemakaman.
Menurut dia, kapasitas TPU yang Pemkot Semarang kelola makin penuh menjadi bukti bahwa masyarakat menaruh kepercayaan dan kepuasan yang tinggi pada pelayanan pemakaman Pemkot Semarang. Selain gratis, tidak di pungut retribusi.
Pelayanan yang optimal menjadi alasan utama masyarakat lebih memilih TPU sebagai tempat pemakaman. (*)
Editor: Elly Amaliyah