SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang (BP2KL) secara berkala menginventarisir bangunan-bangunan tua di Kota Lama Semarang.
“BP2KL ini kepanjangan tangan dari pemerintah kota Semarang untuk pengelolaan bangunan tua di Kota Lama. Pengelolaan baik secara perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan,” ujar Nik, Selasa, 15 Juli 2025.
Salah satu tugas BP2KL, lanjut Nik, yakni mendata kekayaan dan otentifikasi nilai-nilai bangunan Kota Lama. Bangunan itu memiliki nilai penting seperti arsitektur, sejarah, maupun peristiwa di dalamnya.
BACA JUGA: Daftar 5 Kafe Semarang ala Tempo Dulu, Lokasinya di Sekitar Kota Lama
“Kita ketahui bahwa Kota Lama dahulu punya fungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa. Kota Lama sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di Indonesia,” papar dia.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Situs Kota Lama. Pihaknya telah bertahap menginventarisir bangunan-bangunan kota lama.
Setidaknya, ada lebih dari 300 bangunan di kota lama, tetapi yang masuk dalam kategori cagar budaya ada 116 bangunan.
“Kepemilikannya adalah mayoritas milik pribadi atau swasta. Sedangkan sekitar 32 milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Kebetulan bangunan ini terletak pada kawasan strategis dan nilai-nilai potensi bangunan sangat tinggi sekali,” ujarnya.
Sedangkan, milik pemerintah kota Semarang hanya ada tiga bangunan, yaitu Oudetrap, bangunan museum kota lama dan bangunan rumah pompa.
“Terkait inventarisasi, kepemilikan bangunan kota lama memang sangat susah dan agak ribet sekali. Karena ada orang yang tinggal di Jakarta, ada pula itu bangunan warisan. Ada yang sengketa karena rebutan warisan,” kata dia.
Oudetrap Miliki 8 Sertifikat
Bahkan, bangunan Oudetrap milik Pemkot Semarang saja memiliki 8 sertifikat. Sehingga kemungkinan satu bangunan tua di kota lama memiliki banyak sertifikat atau kepemilikan.
“Marba itu juga, sepertinya lebih dari satu pemilik. Bangunan bergaya terra kota yang tercantik dan memiliki lokasi bagus itu konon ada tiga pemilik. Ada katanya Kementerian Pertahanan, ada katanya milik perorangan, ada juga katanya Mantan Walikota Pekalongan. Nah, ini yang tengah pihaknya telusuri,” ceritanya.
Inventarisasi bangunan kota lama menurutnya bukan hal yang mudah. Terlebih, BP2KL tidak memiliki anggaran sendiri, melainkan anggaran berada di dinas-dinas di Pemkot Semarang.