IndepthPariwisata

300 Lebih Bangunan Kota Lama Semarang Diinventarisasi, BP2KL: Satu Gedung Bisa 8 Sertifikat

×

300 Lebih Bangunan Kota Lama Semarang Diinventarisasi, BP2KL: Satu Gedung Bisa 8 Sertifikat

Sebarkan artikel ini
300 Lebih Bangunan Kota Lama Semarang Diinventarisasi, BP2KL: Satu Gedung Bisa 8 Sertifikat
Wisatawan berswa foto di Gereja Blenduk Kota Lama Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Oudetrap Miliki 8 Sertifikat

Bahkan, bangunan Oudetrap milik Pemkot Semarang saja memiliki 8 sertifikat. Sehingga kemungkinan satu bangunan tua di kota lama memiliki banyak sertifikat atau kepemilikan.

“Marba itu juga, sepertinya lebih dari satu pemilik. Bangunan bergaya terra kota yang tercantik dan memiliki lokasi bagus itu konon ada tiga pemilik. Ada katanya Kementerian Pertahanan, ada katanya milik perorangan, ada juga katanya Mantan Walikota Pekalongan. Nah, ini yang tengah pihaknya telusuri,” ceritanya.

Inventarisasi bangunan kota lama menurutnya bukan hal yang mudah. Terlebih, BP2KL tidak memiliki anggaran sendiri, melainkan anggaran berada di dinas-dinas di Pemkot Semarang.

“Kalau terdata bangunan sudah, cuma kalau terdata kepemilikannya itu yang susah. Perkiraan kami sekitar 70 sudah teridentifikasi, sedangkan sisanya belum. Orangnya sudah datang, tetapi mereka belum bisa memperlihatkan sertifikat kepemilikan,” kata dia.

Sengketa Bangunan di Kota Lama

Kendala lain dalam inventarisasi ini juga karena ada beberapa bangunan di Kota lama yang sedang dalam kasus sengketa.

“Beberapa waktu lalu kan ada sengketa. Seperti bangunan yang di Jalan Kepodang bernama Lloyd. Itu kebetulan miliknya Bu Sita yang punya Spiegel. itu bersitegang dalam proses ke ranah hukum,” kata dia.

“Kita menyayangkan, karena bangunan itu bagus banget bahkan di dalamnya itu ada rel kayak trem untuk kereta. Bangunan Kota lama kan memang banyak yang hancur, sehingga butuh tempat penyimpanan,” imbuhnya.

Ada pula bangunan di Jalan Garuda, yang setelah ditelusuri rupanya memiliki istri 4 yang akhirnya menjadi rebutan warisan keluarga dan berakhir sengketa.

Terlebih, bangunan Kota Lama rupanya banyak yang telah diagunkan. “Zaman dulu, mereka rata-rata kan bisnis ya. Itu banyak yang diagunkan. Konon, banknya banyak yang sudah hilang, berhenti operasi dan sebagainya,” papar Nik.

Dengan adanya perbaikan infrastruktur bantuan dari Kementerian PUPR, banyak pula pemilik bangunan yang kemudian datang dan menunjukkan bukti pemilikan. “Kalau BUMN itu sudah kita ketahui kepemilikannya. Yang milik perseorangan ini banyak yang belum diketahui,” jelasnya.

BP2KL terus mengajak para pemilik bangunan untuk melaporkan dan mengaktifkan kembali bangunannya.

“Kita pingin bangunan yang masih kosong bisa di fungsikan. Kami juga enggak kaku-kaku amat, karena revitalisasi dan restorasi harus sesuai nilai, dan fungsi. Tidak harus di kembalikan ke bentuk awal dulu, tetapi yang terpenting tidak merubah, tidak melanggar kaidah-kaidah konservasi. Itu yang utama,” papar dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan