“Ada yang bilang itu merugikan UMKM. Dan kita diminta segel toko modern,” terangnya.
“Perlu diketahui Satpol PP bisa menyegel atau merobohkan jika sudah ada surat peringatan tiga kali dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang,” tegas dia.
Dia menyatakan Dinas Perdagangan Kota Semarang pada 8 Maret 2023 telah memberi surat kepada para manajemen toko modern untuk segera melengkapi perizinan.
Sebab, jika sampai tanggal 14 April 2023 belum lengkap perizinan, DPMPTSP Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang bakal menyegel.
“Jika sampai tanggal 14 April 2023 izin belum lengkap, Satpol PP akan melangkah untuk menyegel! Kita tidak akan pandang bulu. Ini Peringatan keras. Kalau izin tidak lengkap, merugikan pendapatan asli daerah (PAD) kota Semarang,” tandas Kasatpol PP. (*)
Editor: Elly Amaliyah