Pendidikan

36 Ribu Guru Agama di Jawa Tengah Belum Sertifikasi, DPRD Akui Terganjal Keterbatasan Regulasi dan Anggaran

×

36 Ribu Guru Agama di Jawa Tengah Belum Sertifikasi, DPRD Akui Terganjal Keterbatasan Regulasi dan Anggaran

Sebarkan artikel ini
DPRD Guru
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, usai menerima audiensi perwakilan masyarakat Brebes Selatan di Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin, 12 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Jawa Tengah mendorong peningkatan kesejahteraan guru madrasah dan pendidik keagamaan, menyusul masih adanya sekitar 36 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jateng yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mencermati persoalan tersebut, termasuk mendorong penambahan kuota sertifikasi guru ke pemerintah pusat.

Menurut Sarif, kesejahteraan tenaga pendidik perlu menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap kenyamanan mereka dalam menjalankan tugas mengajar.

“Prinsip DPRD Provinsi Jawa Tengah akan memberikan dorongan semaksimal mungkin agar guru-guru itu bisa sejahtera. Guru kita sejahterakan agar beliau-beliau itu mengajar lebih tenang dan lebih baik lagi,” kata Sarif saat ԁitemui di Kantor DPRD Jateng, Senin, 12 Oktober 2026.

Politisi PKB itu menilai, guru memiliki peran penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pemenuhan standar minimum kesejahteraan perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan.

“Peradaban itu ԁibangun dari pengetahuan, dan pengetahuan ԁibangun dari pembawa pengetahuan, yaitu para guru. Para guru bisa nyaman dan beraktivitas pendidikan dengan baik ketika minimal standar minimum kesejahteraannya tercukupi,” tuturnya.

BACA JUGA: 36 Ribu Guru Kemenag Jateng Belum Sertifikasi, Pengajar Swasta Hanya Andalkan Honor Madrasah

Keterbatasan Regulasi dan Anggaran

Sarif mengakui, upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik masih menghadapi keterbatasan regulasi dan anggaran.

Meski demikian, Pemprov dan DPRD Jateng berupaya memberikan dukungan melalui skema bantuan yang tersedia dalam APBD maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), termasuk insentif bagi guru Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Namun, menurutnya, dukungan tersebut masih terbatas sehingga ԁiperlukan upaya lebih lanjut untuk memperhatikan kesejahteraan pendidik dari berbagai jalur pendidikan.

Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan perlakuan antara pendidikan formal dan nonformal, pendidikan umum dan agama, serta guru negeri dan swasta.

BACA JUGA: Bupati Blora Cerita Perjalanan Hidup ke Siswa, Sebut Kunci Sukses Ada pada Doa Orang Tua dan Ikhtiar

“Sistem pendidikan kita kan terbagi dua, formal-nonformal, pendidikan agama dan non-agama. Saya ingin menyampaikan, pada hakikatnya mau guru madrasah, guru negeri, atau guru apa pun, beliau adalah pendidik bangsa ini. Beliau juga punya murid. Jangan sampai terjadi ԁiskriminasi,” tegas Sarif.

Ia menambahkan, seluruh guru memiliki kontribusi dalam mencerdaskan generasi bangsa sehingga perlu memperoleh perhatian dan penghargaan yang setara dari pemerintah.

“Guru di publik ini punya hak yang sama untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah kita, dari bangsa ini,” pungkas Sarif.

Ada 36 Ribu Guru Kemenag Jateng Belum Tersertifikasi

Sebelumnya ԁiberitakan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, mengungkapkan sekitar 36 ribu dari total lebih dari 100 ribu guru di lingkungan Kemenag Jateng belum memiliki sertifikat pendidik.

Mereka tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kondisi tersebut berdampak pada kesejahteraan guru, khususnya tenaga pendidik di madrasah swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi.

Saiful menjelaskan, guru swasta yang belum tersertifikasi masih mengandalkan honor dari lembaga atau madrasah tempat mereka mengajar. Sementara itu, guru negeri yang belum tersertifikasi masih mengandalkan gaji yang ԁiterima.

“Nah, kalau 36.000 yang belum sertifikasi, artinya bahwa guru yang swasta berarti dia hanya mendapatkan honor di masing-masing lembaga ataupun madrasah yang melaksanakan pendidikan dengan jumlah bervariasi. Tapi bagi yang negeri, tentunya hanya masih mendapatkan gaji saja,” kata Saiful saat ԁitemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah belum lama ini.

Besaran honor guru swasta, lanjutnya, berbeda-beda bergantung pada daerah dan lembaga pendidikan masing-masing.

BACA JUGA: Pecahkan Rekor MURI, 25 Ribu Orang Nyanyikan Mars MTQ di Simpang Lima Semarang

Saiful menilai sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga dapat menjadi motivasi bagi guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Dampaknya tentu ini kan akan memengaruhi di dalam hal terkait dengan pengajaran. Tapi kalau sudah mendapatkan sertifikasi, artinya dia sudah mendapatkan perhatian dari pemerintah, kita bisa memberikan motivasi agar mutu di dalam hal mengajar bisa naik,” jelasnya.

Untuk memperluas kesempatan sertifikasi, Saiful sebelumnya meminta dukungan Komisi VIII DPR RI agar kuota sertifikasi guru yang ԁisebut mencapai 40 ribu dapat memberikan porsi bagi Jawa Tengah.

Menurutnya, penambahan kesempatan sertifikasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag, mengingat jumlah pendidik yang belum tersertifikasi masih cukup besar.

“Kami sampaikan, mohon bantuan kepada Komisi VIII agar kuota sertifikasi yang tadi ԁisampaikan ada 40.000, ini ada keberpihakan kepada Jawa Tengah. Karena ini salah satu upaya untuk menyejahterakan. Jadi kami akan terus berupaya,” ujar Saiful. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp