Pendidikan

36 Ribu Guru Agama di Jawa Tengah Belum Sertifikasi, DPRD Akui Terganjal Keterbatasan Regulasi dan Anggaran

×

36 Ribu Guru Agama di Jawa Tengah Belum Sertifikasi, DPRD Akui Terganjal Keterbatasan Regulasi dan Anggaran

Sebarkan artikel ini
DPRD Guru
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, usai menerima audiensi perwakilan masyarakat Brebes Selatan di Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin, 12 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Jawa Tengah mendorong peningkatan kesejahteraan guru madrasah dan pendidik keagamaan, menyusul masih adanya sekitar 36 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jateng yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk mencermati persoalan tersebut, termasuk mendorong penambahan kuota sertifikasi guru ke pemerintah pusat.

Menurut Sarif, kesejahteraan tenaga pendidik perlu menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap kenyamanan mereka dalam menjalankan tugas mengajar.

“Prinsip DPRD Provinsi Jawa Tengah akan memberikan dorongan semaksimal mungkin agar guru-guru itu bisa sejahtera. Guru kita sejahterakan agar beliau-beliau itu mengajar lebih tenang dan lebih baik lagi,” kata Sarif saat ԁitemui di Kantor DPRD Jateng, Senin, 12 Oktober 2026.

Politisi PKB itu menilai, guru memiliki peran penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pemenuhan standar minimum kesejahteraan perlu menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan.

“Peradaban itu ԁibangun dari pengetahuan, dan pengetahuan ԁibangun dari pembawa pengetahuan, yaitu para guru. Para guru bisa nyaman dan beraktivitas pendidikan dengan baik ketika minimal standar minimum kesejahteraannya tercukupi,” tuturnya.

BACA JUGA: 36 Ribu Guru Kemenag Jateng Belum Sertifikasi, Pengajar Swasta Hanya Andalkan Honor Madrasah

Keterbatasan Regulasi dan Anggaran

Sarif mengakui, upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik masih menghadapi keterbatasan regulasi dan anggaran.

Meski demikian, Pemprov dan DPRD Jateng berupaya memberikan dukungan melalui skema bantuan yang tersedia dalam APBD maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), termasuk insentif bagi guru Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Namun, menurutnya, dukungan tersebut masih terbatas sehingga ԁiperlukan upaya lebih lanjut untuk memperhatikan kesejahteraan pendidik dari berbagai jalur pendidikan.

Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan perlakuan antara pendidikan formal dan nonformal, pendidikan umum dan agama, serta guru negeri dan swasta.