Menurutnya, status negeri juga berkaitan dengan dukungan anggaran pemerintah terhadap lembaga pendidikan. Madrasah yang belum berstatus negeri masih berstatus swasta, sedangkan setelah ԁinegerikan, lembaga tersebut mendapatkan anggaran pemerintah.
“Kalau belum negeri kan artinya dia masih swasta. Tapi kalau sudah ԁinegerikan, dia kan berarti sudah mendapatkan anggaran,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





