BANDUNG, beritajateng.tv – Belum lama ini warga media sosial heboh dengan video yang menampakkan sebuah penganiayaan dokter gigi di Kota Bandung. Adapun rekaman itu juga tersebar melalui unggahan Instagram @vissiel.
Adapun dokter gigi di Kota Bandung yang mengalami kejadian mencekam itu adalah perempuan yang bernama Vissi El Alexandra alias VEA yang berumur 28 tahun.
Sosok penganiaya itu juga sudah polisi amankan. Nama dari pelaku penganiayaan itu adalah Samuel Sunarya. Kini, statusnya sudah terangkat sebagai tersangka.
Berita ini pun tak hanya telah viral di kalangan masyarakat luas, tetapi juga membuat trauma dokter gigi di Kota Bandung itu.
Lantas, bagaimana fakta-fakta penganiayaan yang viral ini? Berikut fakta-faktanya.
Fakta-fakta penganiayaan dokter gigi Bandung
1. Pelaku awalnya DM di Instagram
Vissi, dokter gigi di Bandung itu menceritakan hal ini di sosial media. Ia membagikan beberapa bukti tentang Samuel, pelaku, yang melakukan penganiayaan terhadapnya.
Vissi mengunggah video dan menceritakan tentang kronologi versinya atas kejadian ini. Dari sisi pandangannya, pelaku awalnya mengirimi Vissi sebuah pesan melalui akun Instagram (IG). Tiba-tiba, pelaku disebut mengajak Vissi untuk ribut dan mengancam akan membunuh Vissi. Padahal, Vissi mengaku tak pernah berkontak dan hanya kenal selewat saja dengan pelaku.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Mantan Istri Oleh Pemilik Hotel di Jepara, Pernah Guyur Pertalite
2. Pelaku datang ke tempat kerja dokter
Dari rekaman CCTV yang dokter gigi tersebut unggah di sosial medianya, pelaku mendatangi tempat kerja korban pada 21 Oktober 2023 pukul 15.08 WIB.
Ia menerobos masuk dan menaiki lantai tiga untuk menemui sang dokter gigi.
Vissi mengaku sempat mendengar suara ribut dan keluar dari ruang kerjanya. Seketika ia keluar, Samuel tiba-tiba menodongkan pisau ke lehernya.
“Waktu di ruangan gue kerja, gue dengar keributan di luar. Akhirnya gue keluar. Kagetnya tiba-tiba dia ngeluarin pisau lipat dan langsung mengarahkan ke arah leher gue. Bener-bener nempel leher,” kata Vissi.
3. Dokter gigi tersebut ajak pelaku keluar
Karena ingin menjaga keselamatan para staffnya, Vissi mengajak Samuel keluar untuk menyelesaikan perkara yang ia sendiri tidak tahu maksudnya.
Setelah berada di luar, Vissi menyebut pelaku langsung menyerangnya. Melalui ceritanya, Vissi mengaku tak mengingat benar kejadiannya lantaran dirinya benar-benar merasa takut. Akan tetapi, yang diingatnya, Vissi sempat menahan serangan pisau.
“Setelah di luar dia langsung nyerang gue. Gue nggak ingat benar kejadiannya karena benar-benar takut. Yang gue ingat gue sempat nahan serangan pisau dia, ditonjok 2x, dan ditikam pisau 4x. 3x meleset dan 1 kena ke arah sayap punggung,” kata Vissi.
Sang dokter gigi itu pun mengalami luka-luka dari penganiayaan Samuel itu.
Fakta Lainnya
4. Polisi tangkap Samuel Sunarya
Usai mendapat laporan pada 21 Oktober, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono dan pihaknya mencari Samuel Sunarya.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya dan meminta Samuel untuk keluar. Dalam rekaman video di InstaStory Instagram @david__chris, terlihat ada seorang bapak yang menghalangi polisi.
“Atas nama undang-undang ditujukan kepada saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri. Dan apabila tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” ujar Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar.
BACA JUGA: Ada-Ada Saja, Pelaku Perampokan di Hotel Semarang Ini Borgol Kawan Sendiri dengan Korban di Kamar
Setelah sekitar 5 menit setelah berulangkali diperingatkan, polisi kemudian memutuskan untuk mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah Samuel.
Melalui akun TikTok @samuelsunarya, sosok yang diduga merupakan Samuel Sunarya sempat mengunggah video yang memperlihatkan polisi sedang mencoba untuk meminta Samuel untuk keluar. Video tersebut kini sudah tertonton lebih dari 10 ribu kali.
Pelaku pun akhirnya tertangkap pada Senin, 23 Oktober 2023 malam.
“Pelaku sudah tertangkap. Makasih teman-teman semuanya nggak ngerti mau bilang terima kasih pakai cara apa lagi. Kalian nggak cuma nyelametin saya, tapi nyelamatin korban-korban lain dan keluarganya yang diancam juga. Makasih banyak,” tulis dokter gigi Bandung yang alami penganiayaan itu.
5. Terancam pidana tiga tahun
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa Samuel terjerat Pasal 351 dan 335 KUHP dan terancam pidana penjara 3 tahun. Meski ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, Samuel tetap polisi tahan.(*)





