“Kebutuhan guru di Semarang masih banyak. Setiap tahun pasti ada kekurangan karena ada guru pensiun maupun meninggal dunia. Karena itu kami terus mengusulkan formasi CPNS guru,” ujarnya.
Ia pun mendorong para guru non-ASN untuk memanfaatkan peluang seleksi CPNS maupun PPPK yang akan pemerintah buka.
“Bagi teman-teman guru non-ASN, ini bisa menjadi kesempatan untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS guru,” katanya.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sendiri terbit sebagai langkah transisi penataan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri.
Regulasi tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer yang sudah terdata dalam Dapodik sebelum Desember 2024. (*)





