SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, memastikan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN atau honorer yang masih mengajar di sekolah negeri.
Menurut Ahsan, aturan tersebut menjadi landasan penting agar guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026 tanpa kekhawatiran kehilangan pekerjaan secara mendadak.
“SE ini justru memberikan payung hukum kepada kami bahwa guru-guru bukan ASN yang masih mengajar di sekolah-sekolah. Utamanya sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Semarang tetap bisa mengajar sesuai kontrak kerja,” ujar Ahsan.
Ia menjelaskan, saat ini masih terdapat 65 guru Ahli Daya (Non-ASN) di Kota Semarang yang bekerja melalui kontrak dengan pihak ketiga. Seluruh kontrak tersebut telah siap pembiayaannya melalui APBD Kota Semarang hingga akhir 2026.
“Kebetulan adanya SE ini semakin menguatkan bahwa teman-teman guru bukan ASN masih bisa mengajar sampai 31 Desember 2026 sesuai kontrak yang berlaku,” katanya.
Ahsan menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Semarang belum ingin berspekulasi terkait status para guru tersebut setelah masa berlaku SE berakhir. Sebab, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur penugasan hingga akhir tahun 2026.
BACA JUGA: SPMB 2026 Disdik Semarang Perkuat Pendaftaran Jalur Afirmasi, Tak Diterima di Negeri Otomatis ke Sekolah Swasta
“Dalam SE itu hanya disebutkan sampai 31 Desember 2026. Untuk tahun 2027 seperti apa belum ada klausulnya. Jadi kami tidak ingin berspekulasi terlalu jauh,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Semarang juga telah mengusulkan tambahan formasi guru ASN kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di tingkat TK, SD, hingga SMP negeri.
Menurut Ahsan, kebutuhan guru di Kota Semarang masih cukup besar karena setiap tahun selalu ada pegawai yang memasuki masa pensiun maupun faktor lain yang menyebabkan kekurangan tenaga pengajar.





