Keenam, ucap dia, pada tahap pemungutan dan penghitungan suara kerawanan bisa dipicu antrean yang terlalu panjang dan tidak tertib di tempat pemungutan suara (TPS).
“Lalu mobilisasi massa hingga penggunaan hak pilih ganda,” katanya.
Selain itu juga kerawanan oleh adanya protes keabsahan surat suara, adu argumen dan kericuhan fisik antar saksi maupun pendukung, sabotase dan lain sebagainya.
Ketujuh, kerawanan pada penetapan kepala desa terpilih. potensi kerawanannya adalah aksi boikot dan penolakan serta pengerahan massa dari pendukung calon yang kalah dalam proses pelantikan.
“Terkait dengan semua kerawanan ini, Polres Semarang telah menerbitkan surat perintah pengamanan bagi bagi 327 personel polsek jajaran,” kata Suramto. (*)
Editor: Diaz A Abidin





