SEMARANG, beritajateng.tv – Polres Semarang telah memetakan berbagai potensi kerawanan sebagai upaya memitigasi pengamanan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026, di Kabupaten Semarang.
Hal ini Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Semarang, Kompol Suramto, paparkan, pada Rapat Kooordinasi Pengamanan Pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2026, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu sore, 7 Oktober 2026.
7 Kerawanaan Pilkades Kabupaten Semarang
Dia bilang, potensi kerawanan tersebut telah ada klasifikasi dalam beberapa tahapan pelaksaan pilkades serentak.
“Mulai dari tahap pendaftaran hingga tahapan pelantikan kepala desa terpilih,” ucapnya.
BACA JUGA: Pakar Lingkungan SCU: Energi Matahari Minim Dampak Ketimbang Geothermal, Tapi Izin Panel Surya Sulit
Pertama, kata Suramto, ada sejumlah kerawanan pada tahap pendaftaran bakal calon kepala desa.
Di antaranya, saat pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa. Lalu adanya bakal calon yang tidak lolos verifikasi maupun tidak lolos seleksi.
Kedua, kata Suramto, pada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon juga rentan terjadinya kerawanan.
“Antara lain rawan adanya intimidasi kepada panitia pilkades maupun praktik politik uang,” katanya.
Ketiga, Sukamto bilang, pada tahapan pendataan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) juga menjadi tahapan yang bisa memicu kerawanan.
Misalnya ada warga yang memenuhi persyaratan, namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA: Soroti Proyek Geothermal, Pakar Lingkungan SCU Beberkan Dampak Lingkungan di Permukiman Padat Penduduk
Selain itu, terkait adanya data pemilih ganda atau fiktif, perpindahan domisili yang belum tercatat hingga ketidaktransparanan pengumuman DPT.
Keempat, Suramto mengatakan, pada tahapan masa kampanye, juga menjadi tahapan paling rawan.
Antara lain penggunaan fasilitas pemerintah, pelanggaran jadwal kampanye, kampanye hitam dan ujaran kebencian melalui media sosial.
“Selain itu juga pengerahan massa yang berlebihan pada saat kampanye, berpotensi terhadap terjadinya konflik fisik antar pendukung para calon,” bilangnya.
Kelima, kata Suramto, potensi kerawanan pada masa tenang. Antara lain praktik politik uang, kampanye terselubung dalam kemasan kegiatan kemasyarakatan.
Keenam, ucap dia, pada tahap pemungutan dan penghitungan suara kerawanan bisa dipicu antrean yang terlalu panjang dan tidak tertib di tempat pemungutan suara (TPS).
“Lalu mobilisasi massa hingga penggunaan hak pilih ganda,” katanya.
Selain itu juga kerawanan oleh adanya protes keabsahan surat suara, adu argumen dan kericuhan fisik antar saksi maupun pendukung, sabotase dan lain sebagainya.
Ketujuh, kerawanan pada penetapan kepala desa terpilih. potensi kerawanannya adalah aksi boikot dan penolakan serta pengerahan massa dari pendukung calon yang kalah dalam proses pelantikan.
“Terkait dengan semua kerawanan ini, Polres Semarang telah menerbitkan surat perintah pengamanan bagi bagi 327 personel polsek jajaran,” kata Suramto. (*)
Editor: Diaz A Abidin





