” Ada sanksi khusus bagi ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan pemilu baik terlihat langsung maupun dibalik layar,” tegas Bupati Demak.
Sementara itu menurut Ketua KPUD Demak, Bambang Setya Budi,menghimbau kepada seluruh PPS yang baru saja diambkl sumpah nya agar selalu mematuhi aturan selama proses pemilu berlangsung.
” Mulai hari ini seluruh anggota, KPU, KPPS PPS dan Bawaslu harus bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku dan harus netral selama proses berjalannya pemilu 2024 mendatang,” terang Bambang.
Disisilain terkait anggaran pemilu 2024, bahwasannya seluruh pendanaan selama tahapan awal hingga akhir dalam pemilu langsung dari pusat dalam hal ini KPU-RI melalui APBN.
” Anggaran pemilu 2024 mendatang untuk KPUD Demak 52-54 milyar dari KPU-RI berasal dari APBN yang sudah disetujui oleh komisi II,” pungkas Bambang. (BW/El)