Viral

Sampai Turunkan Jenazah, Viral Ambulans Dilarang Isi BBM Subsidi di Semarang, Begini Inti Perkaranya

×

Sampai Turunkan Jenazah, Viral Ambulans Dilarang Isi BBM Subsidi di Semarang, Begini Inti Perkaranya

Sebarkan artikel ini
Ambulans BBM
Sebuah ambulans, membawa jenazah hingga diturunkan, tak boleh mengisi BBM bersubsidi di salah satu pom bensin di Semarang. (Foto: Instagram/@im.semarang_official)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah video yang memperlihatkan jenazah dalam keranda di samping mesin dispenser BBM di sebuah SPBU di Semarang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ambulans yang mengantre tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

Kejadian ini berlangsung di SPBU 41.501.28, Jalan Brigjen Sudiarto, Semarang, pada Kamis, 10 Oktober 2024 pagi.

“Ini ambulans tidak boleh mengisi solar karena SOP-nya seperti itu katanya,” terdengar suara dari video tersebut.

Pihak Pertamina pun lantas memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.

BACA JUGA: Gelar Demo, Aliansi Semarang Menggugat Bawa Keranda hingga 4 Ambulans, Korlap: Simbol Kematian

Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, menjelaskan bahwa ambulans tersebut tidak memiliki QR code dan pajak lima tahunan kendaraan sudah mati. Hal inilah yang menyebabkan ambulans tidak bisa membeli BBM bersubsidi.

“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi. Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” ujar Brasto.

Ia juga menambahkan bahwa sistem QR code ini sudah berlaku sejak tahun lalu untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Duduk perkara ambulans di Semarang tak boleh isi BBM bersubsidi

Ambulans, sebagai kendaraan umum, memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi berdasarkan Peraturan Presiden, namun harus mengikuti aturan yang ada.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan