Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Pakar Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Sopir Bus Trans, Gaji Minimal UMR

×

Pakar Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Sopir Bus Trans, Gaji Minimal UMR

Sebarkan artikel ini
Trans Semarang Tahun Baru QRIS
Bus Trans Semarang siap melayani pada malam tahun baru 2024. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Kota Semarang dikejutkan dengan meninggalnya salah satu sopir Trans Semarang. Ia tewas mendadak di Terminal Mangkang, usai menarik penumpang.

Menanggapi hal tersebut, pakar transportasi publik Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai, meninggalnya sopir Trans Semarang menjadi peringatan bagi sistem transportasi publik di Kota Semarang.

Menurutnya, hal tersebut adalah bukti bahwa sistem yang ada sejauh ini belum menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan sopir.

“Seharusnya jangan sampai kelelahan, jam kerja diperhatikan. Sediakan tempat istirahat yang layak di Mangkang, sopir-sopir bisa istirahat jangan panas-panasan,” katanya saat beritajateng.tv temui, Kamis, 10 Oktober 2024.

BACA JUGA: KPU Diminta Masukkan Isu Transportasi Publik dalam Debat Pilgub Jateng dan Pilwakot Semarang

Djoko menuturkan, peristiwa meninggalnya sopir Trans Semarang semestinya dapat menjadi awal bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para sopir. Selain masalah kesehatan, kata Djoko, salah satu hal yang harus pemerintah perhatikan adalah kesejahteraan ekonomi sopir.

Tak hanya Trans Semarang, namun juga transportasi publik lain seperti Trans Jateng dan Batik Solo Trans (BST).

“Yang jelas kesejahteraan penting, standarnya [gaji sopir Trans] UMR (Upah Minimum Regional) untuk kendaraan yang paling kecil. Tergantung ukuran kendaraannya,” sambung Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu.

Gaji sopir transportasi publik bisa mencapai 2 Kali UMR

Lebih lanjut, Djoko menekankan, pemerintah semestinya dapat menerapkan standarisasi dalam sistem penggajian sopir bus. Misalnya, sopir kendaraan ukuran kecil bergaji setara UMR, kendaraan sedang 1,5 kali lipat dari UMR, kendaraan besar 2 kali lipat dari UMR, dan seterusnya.

Hal itu, kata dia, demi membuat para sopir nyaman dalam bertugas dan mampu melayani masyarakat secara maksimal.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan