GROBOGAN, beritajateng.tv – Oknum guru di Grobogan terancam penjara lebih dari 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman. Hal tersebut tersangka dapatkan usai mencabuli siswinya sendiri.
Adapun pernyataan soal ancaman penjara guru di Grobogan ini terungkap dari Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda M Yusuf Al Hakim.
”Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan,” katanya, Senin 14 Oktober 2024.
Yusuf mengatakan bahwa tersangka di jerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Dugaan Bocah SD Perempuan Grobogan jadi Korban Pencabulan Guru
Usai polisi mendapatkan bukti permulaan yang cukup, mereka menangkap pelaku yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka.
”Sudah jadi tersangka. Berdasarkan rekam jejaknya tersangka ini guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya.
Perihal kejadian ini, Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan tengah berupaya mempersiapkan pendampingan psikis untuk korban.
Sebelumnya, orang tua korban melaporkan adanya dugaan pelecehan dari guru kepada anak perempuannya.
Kabarnya, sepulang sekolah, bocah perempuan yang berusia 7 tahun tersebut merintih kesakitan saat buang air kecil di kamar mandi rumahnya. Hal ini terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
BACA JUGA: Polda Jateng Fokus Berikan Trauma Healing Pemulihan Mental Anak Korban Pencabulan
Selanjutnya, saat korban pulang dari sekolah, keluhan sakit saat buang air kecil itu terulang, pada Rabu 9 Oktober 2024. Dua hari sebelumnya, korban membolos sekolah.
Orangtuanya pun memaksa anaknya untuk berangkat sekolah meski ada keluhan tersebut. Namun, di saat itulah orangtuanya melihat bercak darah di celana sang bocah. (*)