SEMARANG, beritajateng.tv – Tersangka pencurian mobil BMW di parkiran Hotel Tentrem Semarang terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka bernama Budi Liem, warga Depok, Jawa Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian.
Anggota Unit 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus tersangka saat pengejaran tersangka di Jalan Tol Semarang-Pekalongan, Rabu 9 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebut bahwa pemburuan tersangka berlangsung cukup seru.
“Alhamdulillah tersangka ini pelaku atas nama Budi Liem berhasil rekan-rekan Unit Jatanras amankan, dan ini juga perburuannya agak seru juga ya,” ungkap Andika, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA: BMW yang Raib di Parkiran Hotel Tentrem Semarang Ternyata Curian Mantan Pemilik, Begini Modusnya
Ia menyebut bahwa proses penangkapan tersangka pencurian mobil BMW berlangsung selama empat hari.
“Penangkapan empat harian, kita lakukan penyelidikan, kita analisa dari CCTV, baik dia keluar (Hotel) sampai dia mengarah ke arah tol. Kemudian berkoordinasi dengan Satlantas Polres Batang.
Mobil mewah tersebut BMW D-1508- NH, warna putih milik korban bernama Richard Sutrisnon (34), warga Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Mobil tersebut hilang Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00. Korban membeli mobil tersebut melalui lelang di Jakarta pada September 2024.
Dari pembelian mobil ini, pembeli mendapat satu kunci Keyless.
Awalnya, mobil tersebut milik tersangka, membeli dengan cara kredit melalui leasing Finance Bank BCA, pada tahun 2021.
“Modusnya, tersangka dulunya kreditnya empat tahun. Yang bersangkutan ini pada waktu kredit sudah merencanakan untuk tiga bulan saja di bayar. Setelah itu tidak dibayar, dan akhirnya mobil ini diganti plat nomornya sama tersangka ini,” bebernya.