SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Andika Perkasa–Hendrar Prihadi menegaskan tak ada aduan maupun temuan pelanggaran Pilkada 2024 yang melibatkan pasangan calon (paslon) 01.
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, menyebut ada lebih dari 10 laporan yang masuk ke Bawaslu Jawa Tengah.
Dari laporan itu, Richard mengungkap seluruhnya melibatkan paslon 02 alias Ahmad Luthfi–Taj Yasin Maimoen.
Hal itu Richard ungkap saat beritajateng.tv temui di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 17 Oktober 2024.
“Fakta yang terjadi, tadi kami ketemu dengan Bawaslu, laporan yang masuk di Bawaslu itu tidak ada 01 yang melakukan pelanggaran. Tolong dicatat benar-benar, tidak ada laporan tentang 01 di Bawaslu, yang ada 10 lebih laporan dari paslon 02,” ujar Richard.
Menurutnya, laporan itu menjadi kegundahan tersendiri bagi Richard selaku advokat.
“Itu menjadi suatu warning bahwa persoalan pilkada Jateng kali ini ada faktor yang bertindak, bersifat melawan hukum,” bebernya.
Menurut pengakuannya, pihak Andika-Hendi sama sekali tak terlibat dalam pelanggaran Pilkada. Utamanya, kata Richard, yang melibatkan kepala desa.
“Dari data di lapangan yang kami punya, memang kades itu terlibat dan 01 tidak pernah melibatkan kades atau siapa pun dalam kontestasi Pilkada ini untuk kepentingan 01. Hukum kami tegakkan sebagaimana mestinya,” tegas Richard.
Sudah ada pengarahan kades jauh sebelum masa kampanye Pilkada 2024, Richard pertanyakan dalang di balik pelanggaran itu
Dari belasan laporan atau aduan, ada satu laporan dari DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang telah Bawaslu Jawa Tengah tindak lanjuti. Adapun laporan itu berkaitan dengan kasus netralitas kepala desa di Sukoharjo.