Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Ada 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 di Jawa Tengah, Bawaslu: Batang Terbanyak

×

Ada 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 di Jawa Tengah, Bawaslu: Batang Terbanyak

Sebarkan artikel ini
pelanggaran bawaslu
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, saat beritajateng.tv temui di kantornya, Kamis, 17 Oktober 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengungkap ada 14 jumlah kasus dugaan pelanggaran tahapan kampanye.

Sebanyak 14 kasus itu tersebar di 11 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Berdasarkan data yang beritajateng.tv terima pada Kamis, 17 Oktober 2024, kasus dugaan pelanggaran itu terjadi di Batang 3 kasus, Blora 1 kasus, Cilacap 1 kasus, Kebumen 1 kasus, Kendal 2 kasus, Klaten 1 kasus, Purworejo 1 kasus, Kabupaten Tegal 1 kasus, Temanggung 1 kasus, Kota Semarang 1 kasus, dan Kota Salatiga 1 kasus.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menuturkan kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang sebelumnya terjadi di Sukoharjo dan Pati sudah ia tindak lanjuti. Hal itu Amin ungkap saat beritajateng.tv temui di kantornya, Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA: Bantah Pelanggaran Pilkada, Tim Hukum Andika-Hendi: Kami Tak Pernah Libatkan Kades, Itu Paslon 02

“Sukoharjo itu sudah kami tindak lanjuti, yaitu dari kewenangan Bawaslu Sukoharjo sudah dilakukan rekomendasi terkait dugaan netralitas kepala desa, sudah kami teruskan ya ke bupati. Pati juga sudah, memang sudah kami lakukan penelusuran karena sifatnya administratif bukan melanggar netralitas,” ucap Amin.

Adapun pelanggaran yang terjadi di Sukoharjo, kata Amin, menunjukkan keberpihakan oleh kepala desa. Keberpihakan itu menunjukkan ketidak netralan kepala desa, seperti mendukung salah satu paslon secara terbuka, aktif dalam kampanye, hingga mengajak orang lain terlibat dalam deklarasi.

Sementara itu, 14 kasus tersebut masih dalam proses penanganan Bawaslu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan