SEMARANG, beritajateng.tv – PT KAI (Persero) secara resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menangani masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir perwakilan dari empat Daerah Operasi (Daop) KAI di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, dan Daop 6 Yogyakarta. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Senin 21 Oktober 2024.
Penandatanganan PKS oleh Kepala Daerah Operasi 4 Semarang, Daniel Johannes Hutabarat, bersama dengan tiga Kepala Daerah Operasi lainnya. Sedangkan pihak Kejati Jawa Tengah di wakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Ponco Hartono.
Mitigasi dan Penyelesaian Hukum
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa kerja sama Kejaksaan Tinggi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan. Serta penyelesaian masalah hukum yang di hadapi KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis bagi KAI untuk memitigasi risiko hukum dan menjaga. Serta mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada kami,” kata Franoto.
Kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya KAI untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta memastikan kepatuhan terhadap hukum. Masalah hukum yang akan ditangani mencakup penyerobotan aset dan pemanfaatan tanpa izin oleh masyarakat, pihak swasta, dan entitas lain.