Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah mencatat ada 4 kasus tindak pidana Pemilu 2024. Kasus terjadi di Kabupaten Purworejo, Karanganyar, Wonogiri dan Wonosobo.
BACA JUGA: 7 Ribu Lebih Pengawasan, Bawaslu Jateng Temui 2 Kasus Pidana Pemilu di Purworejo dan Batang
Dua perkara sudah memasuki tahap persidangan yaitu di Purworejo dan Karanganyar. Perkara Purworejo sudah berkekuatan hukum tetap dan pencalonan terpidananya sudah terkena pencopotan. Yaitu kasus pelibatan anak dibawah umur dalam kampanye.