SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng memusnahkan 31,7 kilogram sabu dan 2.425 butir ekstasi. Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus narkoba jaringan internasional dengan empat orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi ini dimusnahkan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Adapun tujuan dari pemusnahan narkoba ini adalah untuk mencegah dan mengantisipasi penyimpangan terhadap penyimpanan barang bukti, serta sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Ngaliyan Semarang, Amankan Kaos Bergambar Paslon Pilgub
Diresnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, sebelum pemusnahan, ia lebih dahulu menghitung dan memeriksa ulang jumlah dan kadar narkoba. Hal ini agar barang bukti yang di musnahkan benar-benar akurat.
Ia juga mengaku tak ingin ada anak buahnya yang menilap barang bukti narkoba. Agar hal tersebut terlaksana, dilakukan cek berkala. Hal ini pihaknya lakukan meski memerlukan waktu yang tidak sebentar.
“Kita timbang lagi biar tidak ada dusta di antara kita, jadi kita tes lagi, kita timbang lagi bertanya untuk memastikan. Kami benar-benar di atensi ya. Masalah penyimpangan terhadap penyimpanan barang bukti. Ini rawan,” kata Anwar, Rabu 23 Oktober 2024.
Barang bukti seberat 31,75 kilogra satu dan 2.425 butir ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus pada bulan September 2024 lalu.
“Yakni perkara di Pelabuhan Tanjung Emas dengan barang bukti 18.730 gram, perkara di Banyumanik 12.000 gram, dan kasus di Boyolali dengan barang bukti sabu 1 kilogram,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Semarang, Salah Satu Tersangka Ternyata Oknum Polsek Genuk
Pemusnahan narkoba ini pun menggunakan metode baru, yakni dengan mencampurkan air dengan asam sulfat.
Usai sabu dan ekstasi itu tercampur dan larut, hasil pemusnahan ini pihak polisi buang ke tempat yang sudah petugas sediakan. (*)
Editor: Farah Nazila