SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua pria atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pria berinsial KS, warga Kampung Leduwi Semarang tersebut, ditangkap saat berada di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Andromeda Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah.
Selain KS, polisi juga menangkap pria berinisial HW yang merupakan warga Bringin Ngaliyan Semarang.
Kedua orang yang mengonsumsi narkoba itu lalu menjalani tes urine. Baik KS dan HR dinyatakan terbukti positif narkoba.
“Di rumah (HR) di amankan barang bukti ganja seberat 0,34 gram. Dua-duanya positif dan mengakui habis pakai,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kesbangpol Bentuk Tim Oke Gas Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Semarang
Atas penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang. Di antaranya adalah sabu yang berupa pilet, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa kaos bergambar salah satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Hannkie Fuariputra mengatakan, penangkapan berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024 bermula dari informasi transaksi narkoba yang KS lakukan.
Polisi yang melakukan penggeledahan berhasil mendapati plastik berisi sabu seberat 0,14 gram yang KS akui merupakan sisa hasil pakai serta alat pipet dan bong.
“Kami ada info transaksi narkoba, terus kami dalami dan dapat identitas KS. Kami amankan, dapat barang bukti sisa sabu dan alat pipet dan bong,” ujar Hannkie Fuariputra, Rabu 9 Oktober 2024.
Soal apakah KS salah seorang relawan atau tim sukses paslon Pilgub Jateng. Hankie enggan berkomentar lebih jauh, dia hanya membenarkan ada tumpukan kaos APK yang KS bawa.
“Betul, setelah dia pakai (narkoba) besoknya mengambil APK itu dari seseorang untuk dibagikan,” paparnya.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Semarang, Salah Satu Tersangka Ternyata Oknum Polsek Genuk
Atas perlakuannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)





