SEMARANG, beritajateng.tv – Unit Reskrim Polrestabes Semarang menangkap lima orang yang terlibat dalam judi sabung ayam di kompleks Pasar Banjardowo, Genuk, Kota Semarang.
Salah satu tersangka merupakan oknum anggota Polsek Genuk, yang terlibat sebagai penyelenggara sabung ayam. Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ayam dan uang tunai sebesar Rp14 juta.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024 siang, ketika kelima pelaku, termasuk oknum anggota polisi Aipda JN, berusaha kabur saat polisi menyamar sebagai pengunjung pasar.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino di Semarang: Sudah Berjalan Sejak Agustus 2024
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku mengaku bahwa kegiatan judi sabung ayam ini telah berjalan selama enam bulan.
“Permainan ini berlangsung tiga kali dalam seminggu, dan pemainnya datang dari Semarang, Demak, serta daerah lain,” jelas Irwan.
Barang bukti judi sabung ayam di Genuk, Semarang
Dalam operasi ini, polisi menyita 19 ayam, 35 sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp14 juta. Selain itu, spanduk aturan main serta perlengkapan lain juga tak luput polisi amankan.
“Ada 35 kendaraan roda dua, 19 ayam, dan perlengkapan lainnya,” imbuhnya.
Salah satu pelaku mengaku bahwa taruhan dalam judi sabung ayam berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap kali permainan berlangsung.
“Saya dapat gaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap hari,” ungkapnya.
Terkait penangkapan ini, oknum anggota polisi yang terlibat sedang diperiksa lebih lanjut di Unit Propam Polrestabes Semarang.
BACA JUGA: Polda Jateng Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Ini Beragam Modusnya
Kombes Pol. Irwan Anwar menegaskan bahwa kelima pelaku akan terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
“[Oknum polisi] ini kami perlakukan sama. Bikin malu saja!” tegas Irwan.
Saat ini, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang juga menjadi penyelenggara, yaitu inisial P dan S.
Empat penonton yang mengetahui adanya praktik judi ini juga ikut polisi amankan karena tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






