BANYUMAS, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengumumkan hasil kajian terkait pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dosen tersebut terbukti menghadiri acara konsolidasi pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Tengah, yang dinilai melanggar prinsip netralitas ASN.
Komisioner Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Rektorat Unsoed terkait temuan tersebut.
“Pelanggaran netralitas ASN ini sudah kami teruskan ke Rektor Unsoed dan Pejabat Pembina Kepegawaian di Unsoed. Namun, sampai saat ini kami belum menerima balasan,” ujar Yon melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Netralitas, Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Oknum Polisi & Kades Boyolali ke Bawaslu
Bawaslu Banyumas selama masa tahapan Pilkada hingga saat ini telah menangani lima kasus pelanggaran. Dua di antaranya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.
Salah satu pelanggaran yang teridentifikasi ialah ketidaktertiban netralitas oleh dosen Unsoed.