Politik

Dugaan Kasus Netralitas, Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Oknum Polisi & Kades Boyolali ke Bawaslu

×

Dugaan Kasus Netralitas, Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Oknum Polisi & Kades Boyolali ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Boyolali
Tim Pengawal Demokrasi melaporkan tiga oknum polisi serta satu kades ke Bawaslu Boyolali (Foto: Tim Pengawal Demokrasi)

BOYOALI, beritajateng.tv – Tim Pengawal Demokrasi melaporkan tiga oknum polisi di Boyolali atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Boyolali 2024.

Laporan resmi ini Bawaslu Boyolali terima dengan nomor 011/PL/PB/Kab/14.11/X/2024 pada 28 Oktober 2024.

“Laporan ini datang dari keresahan teman-teman di Boyolali yang menyaksikan situasi di lapangan,” ujar Rais Mara Chandra, selaku kuasa hukum dari pelapor.

Dalam laporannya, Tim Pengawal Demokrasi mengharapkan Bawaslu Boyolali agar aktif melakukan pencegahan pelanggaran.

BACA JUGA: Video Lawan Mobilisasi Kades, PDIP Luncurkan 10 Ribu Posko Hukum Andika-Hendi

Berdasarkan informasi yang beredar, Kabupaten Boyolali tercatat memiliki kasus pelanggaran tertinggi di Provinsi Jawa Tengah.

“Kami tegaskan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menaati SKB Menteri PAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN,” ungkap Rais Mara Chandra.

Sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara, Tim Pengawal Demokrasi berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang netral dan transparan. Hal itu demi hak pilih masyarakat yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 43 menegaskan bahwa, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Tim Pengawal Demokrasi juga laporkan Kades Tegalgiri ke Bawaslu Boyolali

Dalam kesempatan lain, anggota Tim Pengawal Demokrasi, Maryo John, meminta Bawaslu Boyolali memanggil dan memperingatkan Kades Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, untuk menjaga netralitasnya.

“Kami meminta kepada Bawaslu untuk memanggil dan mengingatkan Saudara Ngateman selaku
Kades Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali, untuk tetap netral dan menjadi pengayom masyarakat, dan tegak lurus pada UU,” tegasnya.

Ia juga mendesak seluruh kepala desa di Boyolali agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.

BACA JUGA: Bawaslu RI Dalami Dugaan Mobilisasi Kades di Jateng: Kalau Langgar Netralitas, Tak Sampai Copot Jabatan

“Pak Lurah harus menjadi bapak bagi rakyatnya,” tambah John.