Politik

Bawaslu Banyumas Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN: Dosen Unsoed Hadiri Acara Paslon Pilgub Jateng

×

Bawaslu Banyumas Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN: Dosen Unsoed Hadiri Acara Paslon Pilgub Jateng

Sebarkan artikel ini
Bawaslu ASN
Komisioner Bawaslu Banyumas, Yon Daryono. (ant)

BANYUMAS, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengumumkan hasil kajian terkait pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Dosen tersebut terbukti menghadiri acara konsolidasi pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Tengah, yang dinilai melanggar prinsip netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Rektorat Unsoed terkait temuan tersebut.

“Pelanggaran netralitas ASN ini sudah kami teruskan ke Rektor Unsoed dan Pejabat Pembina Kepegawaian di Unsoed. Namun, sampai saat ini kami belum menerima balasan,” ujar Yon melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.

BACA JUGA: Dugaan Kasus Netralitas, Tim Pengawal Demokrasi Laporkan Oknum Polisi & Kades Boyolali ke Bawaslu

Bawaslu Banyumas selama masa tahapan Pilkada hingga saat ini telah menangani lima kasus pelanggaran. Dua di antaranya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.

Salah satu pelanggaran yang teridentifikasi ialah ketidaktertiban netralitas oleh dosen Unsoed.

Pada Sabtu, 21 September 2024, dosen tersebut kedapatan menghadiri acara deklarasi dukungan bagi pasangan calon Gubernur Jawa Tengah di sebuah hotel di Baturraden.

BACA JUGA: Video Pilgub Makin Panas, Tim Luthfi-Yasin Gantian Lapor ke Bawaslu

“Kegiatan ini diadakan di Hotel Queen Garden, Baturraden, sebagai acara deklarasi untuk mendukung Achmad Luthfi dan Taj Yasin. Dosen tersebut terlihat hadir dan bahkan memberikan sambutan pada acara tersebut,” ungkap Yon.

Berdasarkan informasi dan bukti yang Panwaslu kumpulkan, kehadiran dosen tersebut terverifikasi kebenarannya. Setelah melalui proses klarifikasi, Panwaslu meneruskan temuan ini ke Bawaslu untuk tindakan lebih lanjut.

Dengan temuan ini, Bawaslu Banyumas berharap agar jajaran ASN, khususnya yang berada di lingkungan akademik, tetap menjaga netralitas dalam Pilkada. Kewajiban untuk bersikap netral bagi ASN merupakan wujud komitmen menjaga demokrasi dan integritas dalam Pemilu. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp