SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng menyebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan memudahkan wajib pajak dalam layanannya.
Seperti kita ketahui, implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan segera berjalan per 1 Januari 2025.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh, mengatakan, saat ini DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sistem.
BACA JUGA: Kinerja Penerimaan DJP Jateng I Capai 85 Persen Jelang Akhir Tahun 2024
Menurut dia, edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar. “Karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi coretax,” kata dia.
Dia menambahkan meski demikian DJP tetap memberikan edukasi kepada Wajib Pajak lainnya. Ia menyebut masyarakat dapat mengakses simulasi core tax ini serta menemukan buku dan video panduan penggunaan coretax di dalam website DJP online.
Sistem uji coba bernama simulator core tax itu dapat kita akses melalui website pajak.go.id sejak bulan September 2024. Simulator coretax tersebut bersifat interaktif.
Sistem Aplikasi Coretax
Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax. “Coretax ini kan satu sistem yang lebih memudahkan wajib pajak, sistem terintegrasi dan akan di implementasikan segera,” Ujar dia.