GROBOGAN, beritajateng.tv – Oknum anggota Polres Grobogan lakukan penggelapan uang koperasi Primkoppol Polres Grobogan sebanyak Rp4,2 miliar untuk judi online (judol)
Adapun Bripka Slamet melakukan penggelapan uang tersebut selama tiga tahun, yakni dari tahun 2021 hingga 2023.
Kasus perihal penggelapan uang ini terungkap dalam sidang vonis kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin 16 Desember 2024.
Ketua Majelis Hakim Subronto menyebutkan, uang tersebut terdakwa pakai untuk keperluan pribadi, yakni judol.
Senada, kuasa hukum terdakwa, Endang Kusumawati menjelaskan, uang hasil penggelapan tersebut seluruhnya habis untuk judol. Endang menyebut, tidak ada keperluan lain untuk penggunaan uang tersebut.
”Terdakwa sudah mengakui memang memakai untuk judi online (judol), selain itu tidak ada. Memang judi online, dan habis,” katanya usai sidang.
Endang menerangkan, penggelapan ini Slamet lakukan selama kurang lebih tiga tahun, yakni dari 2021 sampai 2023. Pada 2021, uang koperasi yang ia ambil sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 2 miliar.
”Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 954 juta. Jadi, total keseluruhannya Rp 4,26 miliar,” imbuhnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subronto itu, Bripka Slamet divonis enam tahun dikurangi masa penahanan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.
Terhadap putusan tersebut, dia menyatakan pikir-pikir.
Subronto pun mengingatkan agar waktu untuk pikir-pikir tidak sampai tujuh hari. Sehingga tidak melewati batas akhir.
BACA JUGA: Breaking News! Aipda Robig Kini Jadi Tersangka usai Pemecatan Secara Tidak Hormat dari Kepolisian
Kuasa hukum Slamet, Endang Kusumawati, menceritakan modus yang kliennya pakai untuk menggelapkan uang.
Endang mengungkapkan, Slamet melakukan pinjaman fiktif di koperasi Primkoppol Polres Grobogan. Nama-nama anggota koperasi dipakainya untuk meminjam uang koperasi untuk kepentingannya pribadi. (*)