SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penembakan oleh anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin kepada siswa SMKN 4 Semarang memasuki babak baru.
Setelah pemecatan Aipda Robig secara tidak hormat dari kepolisian, kini ia menyandang status sebagai tersangka. Hal itu terungkap dari Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Artanto menyebut, bersamaan dengan berlangsungnya sidang kode etik, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah juga menggelar gelar perkara atas penyidikan yang telah bergulir.
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Artanto saat konferensi pers.
BACA JUGA: Tak Terima Pembunuhan Anaknya, Ayah Gamma Minta Pemecatan Aipda Robig hingga Minta Maaf ke Keluarga
Artanto menyebut, penetapan tersangka ini tak lain karena telah terpenuhinya alat bukti sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Yaitu pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam, mengapresiasi penetapan Aipda Robig sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa anggota kepolisian bisa di tindak jika melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya,” kata Anam.
Sebagai informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Satresnakorba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.