Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Berlaku Mulai 20 Desember, Ini Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jawa Tengah Selama Nataru

×

Berlaku Mulai 20 Desember, Ini Kendaraan yang Dilarang Melintas di Jawa Tengah Selama Nataru

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Nataru
Truk melebihi muatan di Jalur Pantura Demak. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mulai Jumat, 20 Desember 2024, pembatasan perjalanan kendaraan angkutan barang resmi diterapkan selama periode Nataru di Jawa Tengah.

Kebijakan ini berlangsung hingga 1 Januari 2025, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pembatasan menyasar truk dengan sumbu tiga atau lebih.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, menyampaikan, pembatasan selama Nataru ini berlaku untuk kendaraan tertentu.

Truk dengan sumbu tiga, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang seperti tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan akan ada pembatasan,” jelasnya, Rabu, 18 Desember 2024.

Beberapa jalur strategis menjadi lokasi pemberlakuan aturan ini, seperti jalur non-tol pantura dari Brebes hingga Demak, jalur tengah, dan jalur lintas selatan.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Buka Fungsional saat Nataru: Gratis Tapi Tetap Tap E-Toll

Sementara itu, di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, tol dalam Kota Semarang, hingga tol Yogyakarta-Solo.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB dan berakhir 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan