SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig Zenuidin terus menjadi sorotan. Kuasa hukum tersangka Aipda Robig, Herry Darman, menyatakan bahwa pihaknya tak melakukan rekayasa dalam kasus tersebut.
“Tidak ada rekayasa dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Herry, Kamis, 26 Desember 2024.
Menurut pengakuan Aipda Robig kepada kuasa hukumnya itu, penembakan tersebut ia lakukan untuk mencegah jatuhnya korban.
“Tersangka melihat aksi kejar-kejaran sepeda motor, di mana salah satu pengendara membawa senjata tajam,” imbuh Herry.
Situasi itu memicu tersangka, yang bertugas di Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, mengambil langkah tegas dengan melepaskan tembakan.
Penembakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 dini hari, ketika tersangka menduga adanya aksi begal yang dapat membahayakan masyarakat.
Hingga saat ini, proses hukum terus bergulir. Menurut Herry, Aipda Robig bakal didampingi oleh tujuh kuasa hukum dalam menghadapi persidangan lanjutan.
“Kami akan mendampingi tersangka secara maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta,” tegas Herry.